You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawahan
Sawahan

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Sekamat Datang di Website Resmi Desa Sawahan-Rembang

MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGGUNAAN APBDES TA 2024

Ratna 26 Maret 2025 Dibaca 839 Kali
MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGGUNAAN APBDES TA 2024

Bahwa sesuai amanat Peraturan Bupati Rembang nomor 64 tahun 2018 yang telah mengalami dua kali perubahan yang terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman pengelolaan keuangan Desa, bahwa maksimal 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir harus melaporkan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati melalui Camat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Sawahan menyelenggarakan Musdes Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (26/03/2025) bertempat di Balai Desa Sawahan. Musdes ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, ketua BPD dan Anggota, Ketua RW dan Ketua RT, perwakilan Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat dan dari Kecamatan Rembang yang dihadiri langsung oleh Camat Rembang.

Dalam laporannya, Kepala Desa bapak Zulkifli Rachman menyampakan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2024 digunakan untuk membiayai program-program pembangunan maupun pemberdayaan di Desa. Penggunaan APBDes juga telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa.

Musdes laporan Pertanggungjawaban ini juga menjadi ajang bagi warga desa untuk menyampaikan pertanyaan dan aspirasi terkait penggunaan APBDes.

Dengan diselenggarakan Musdes Laporan Pertanggungjawaban ini, diharapkan dapat meningkatkan transparasi dan akuntabilitas penggunaan APBDes, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.

Dokumen Lampiran

1750609328726970.pdf

Kabar Rembang